Jumat, 04 Mei 2012

HAID, ISTIHADHOH, DAN NIFAS

HAID, ISTIHADHOH, DAN NIFAS
KAJIAN KITAB FIQIH EMPAT MADZHAB---Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi--- silahkan disimak!
-SEMOGA BERMANFA'AT-
===============================================================
HAID
Para imam madzhab sepakat bahwa kewajiban sholat gugur bagi wanita haid, yaitu selama masa haidnya. ia tidak dituntut mengqodhonya. Ia juga diharamkan bertawaf di Baitulloh, diam di dalam masjid, dan suaminya haram menyetubuhinya hingga haidnya berakhir.

4 imam; sepakat bahwa usia minimal wanita haid adalah 9 tahun.

Masa Menopause
Para imam madzhab berbeda pendapat tentang batas waktu berhentinya haid;
- Hanafi; dirwayatkan oleh Hasan binZiyad (60 tahun), dirwaatkan oleh Muhammad bin al-Hasan dalam  
   ar-Rumiyyat (50 tahun).
- Maliki & Syafi'i; tidak ada batas usia untuk masa berhentinya haid (tergantung pada iklim suatu ngeri).
- Hambali; memiliki 3 riwayat; (1) 50 tahun bagi wanita Arab dan bukan Arab, (2) 60 tahun secara mutlak, (3)
   60 tahun bagi wanita Arab dan 50 tahun bagi bukan Arab.

Lama Masa Haid
- Syafi'i & Hambali; minimal sehari-semalam, dan maksimal 15 hari.
- Hanafi; minmal 3 hari, dan maksimal 10 hari.
- Maliki; tidak ada batas minimalnya, bisa saja 1 jam, dan maksimalnya 15 hari.
adapun masa suci di antara dua haid adalah:
- Hanafi, Syafi'i;  15 hari.
- Hambali; 13 hari.
- Maliki; kami tidak mengetahui waktu suci yang pasti di antara dua haid.
- riwayat sebagian sahabat Maliki; minimal 10 hari  dan tidak ada batas maksimalnya.

Senggama dengan Wanita Haid
- Hanafi, Maliki, dan Syafi'i; bersenang-senang dengan isteri yang sedang haid diperbolehkan dari bagian pusar ke atas.
- Hambali; Muhammad bin al-Hasan & sebagian ulama Maliki dan Syafi'i; boleh bersenang-senang kecuali pada kemaluannya.

Kesepakatan Madzhab; bahwa bersenggama dengan isteri yang sedang haid secara sengaja adalah haram.
Namun jika terjadi persenggamaan menurut Hanafi, Maliki dan Syafi'i (qoul jadid), serta Hambali; ia harus memohon ampun kepada ALLOH SWT dan bertaubat, tetapi tidak dituntut denda.

Menurut Syafi'i; lebih disukai bersedekah 1 dinar jika senggamanya dilakukan pada permulaan keluarnya darah dan 1/2 dinar jika dilakukan saat haid akan berakhir. sementara itu, dalam qoul qodim-nya, Syafi'i berpendapat; wajib membayar denda. Adapun tentang kadarnya, ada dua pendapat; (1)
yang paling masyhur; wajib membayar 1 dinar bila dilakukan saat permulaan haid dan 1/2 dinar bila dilakukan saat haid hampir berakhir. (2) memerdekakan budak dalam keadaan apapun senggama dilakukan.

Hambali dalam riwayat lainnya mengatakan; bersedekah satu atau setengah dirham dan tidak ada perbedaan senggama saat awal atau saat akan berakhir haid.
Apabila darah haid terhenti, tidak boleh senggama dengan wanita tsb sebelum ia mandi, meskipun berhentinya dari masa haid terpanjang. Demikian menurut mayoritas ulama.
- Hanafi berpendapat; jika terhentinya haid itu dari masa haid terpanjang, boleh bersenggama sebelum mandi. Namun, jika terhentinya itu bukan dari batas masa haid terpanjang, mka tidak boleh bersenggama sebelum mandi atau ketika waktu sholatnya telah berlalu.
- Al-Awza'i dan Daud berpendapat; apabila wanita tsb sudah membasuh kemaluannya, suaminya boleh bersenggama dengannya.

Jika haid terhenti tetapi tidak adad air untuk bersuci ?
- Hanafi; tidak boleh bersenggama hingga ia bertayamum dan sholat.
- Maliki; tidak boleh bersenggama hingga ia mandi.
- Syafi'i & Hambali; apabila telah bertayamum boleh bersenggama walaupun belum sholat.

Sholat dan Membaca al-Qur'an bagi Wanita Haid
Wanita haid adalah laksana orang junub dalam kaitanna dengan sholat. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab. Adapun beraitan dengan membaca al-Qur'an;
- Syafi'i, Hanafi, dan Hambali; hukumnya sama dengan orang junub.
- Maliki; ada 2 riwayat; (1) boleh membaca ayat asalkan sedikit, (2) boleh membaca sebanyak ayat ang dikehendaki (dinukil dari kebanyakan sahabatnya, demikian juga pendapat yang sama dari Dawud).

Wanita Hamil Mengalami Haid ?
- Hanafi dan Hambali; tidak mengalami haid.
- Syafi'i dan Maliki; mengalami haid.

Menentukan Masa Haid
4 imam madzhab berbeda pendapat mengenai wanita yang  baru selesai haid, yang darahnya melebihi masa maksimal;
- Hanafi; ia berhenti pada ukuran maksimal haid, yaitu 10 hari.
- Maliki; ia berhenti pada masa maksimal haid, yaitu 15 hari, sesudah itu dipandang sebagai darah penyakit (istihadhoh).
- Syafi'i; apabila ia dapat membedakan antara darah haid dengan darah penyakit, hendaklah ia berpegang pada hal tsb. Jika tidak dapat membedakan maka dikembalikan pada kebiasaan wanita pada umumnya,yakni 6 atau 7 hari.
- Hambali; ia berhenti pada kebiasaan wanita pada umumnya.

Adapun wanita yang dapat membedakan antara darah haid  dan darah penyakit melalui bau, kebekuan, dan warnanya. Darah haid lebih hitam pekat, sedangkan darah penyakit adalah lembut, merah, dan tidak berbau. Hal tsb dapat dijadikan standar untuk mengetahui kedatangan dan terhentinya darah haid. Demikian menurut Maliki dan Syafi'i. Oleh karena itu, sholat harus ditinggalkan bagi wanita haid. Apabila darah haid terhenti, hendaklah ia mandi dan halal disetubuhi suaminya. Hanafi berpendapat; sesuatu g dapat dijadikan pegangan adalah bilangan hari.

Istihadhoh
Menentukan Awal  Masa Istihadhoh
4 imam madzhab berbeda pendapat tentang wanita mustahadhoh.
- Hanafi; jika ia memiliki kebiasaan masa haid teratur, hendaklah ia merujuk pada kebiasaan tsb. Namun jika ia tidak memiliki kebiasaan, maka tidak dapat berpegang pada perbedaan darah, melainkan ia berpegang pada masa haid minimal.
- Maliki; ia tidak boleh berpegang pada kebiasaan, tetapi berpegang pada perbedaan darah. Oleh karena itu, bila ia dapat membedakannya, ia berpegang pada perbedaan tsb. Jika tidak bisa, ia dianggap tidak haid sama sekali dan  tetap mengerjakan sholat. Hal ini dalam bulan kedua dan ketiga.
Adapun bulan pertama, ada dua riwayat. Salah satuna yang termasyhur adalah berpedoman pada masa haid maksimal.
- Syafi'i; bila ia mempunyai kebiasaan dan dapat membedakan harah haid dari darah penyakit, maka didahulukan pembedaan tersebut. Bila ia tidak dapat membedakannya maka ia berpedoman pada kebiasaan. Jika keduanya tidak dapat dilakukan jadilah ia seperti wanita yang baru mengalami haid dan berpegang pada ketentuan tersebut.
- Hambali; bila ia mempunyai kebiasaan dan dapat membedakannya, maka ia berpedoman pada perbedaan tsb. Namun bila keduanya tidak dapat dilakukan, dalam hal ini ada dua pendapat; (1) berpedoman pada masa haid minimal, (2) berpedoman pada ebiasaan wanita lain pada umumna, yaitu 6 atau 7 hari.

Senggama dengan Wanita Mustahadhoh
- Hanafi, Syafi'i,dan Maliki; bersenggama dengan isteri yang sedang ber-istihadhoh hukumnya boleh, sebagaimana bolehnya melaksanakan sholat dan puasa.
-Hambali; tidak boleh bersenggama pada kemaluannya, kecuali bila dikhawatirkan suami akan jatuh pada perzinaan (dhorurat).

Nifas
4 imam madzhab sepakat bahwa haram bagi wanita nifas segala hal yang diharamkan dalam haid.
Lamanya ?
- Hanafi dan Hambali; lama nifas 40 hari. Demikian juga salah satu pendapat Maliki.
- Maliki dan Syafi'i; lama nifas 60 hari.
Al-Lats Sa'ad berpendapat; masa nifas 70 hari.

- 3 imam; apabila darah nifas terhenti sebelum masa maksimalna, suami boleh menyetubuhinya.
- Hambali; suami tidak boleh menyetubuhinya kecuali sudah lewat masa 40 hari.

*********

-------------------- ALLOHU 'ALAM--------------
----------------------------------- Wassalamu'alaikum wrwb-------------------------------
PANITIA PEMBEBASAN TANAH DAN PEMBANGUNAN 
PONDOK PESANTREN TAKWIENUL UMMAH
MENERIMA & MENGELOLA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH, WAKAF, HIBAH anda
No Rekening: 0050161952 BANK SYARI'AH MANDIRI
CAPEM CIKARANG
a/n YAYASAN TAKWIENUL UMMAH

Kamis, 03 Mei 2012

MENGUSAP SEPATU (KHUF)

 MENGUSAP SEPATU (KHUF)

KAJIAN KITAB FIQIH EMPAT MADZHAB---Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi--- silahkan disimak!
-SEMOGA BERMANFA'AT-
=============================================================
Makna mengusap adalah menjalankan tangan diatas sesuatu dan secara syari`ah maksudnya ialah membasahkan tangan dengan air lalu mengusapkannya ke atas sepatu dalam masa waktu tertentu.

Khuf; Sepatu atau segala jenis alas kaki yang bisa menutupi tapak kaki hingga kedua mata kaki, baik terbuat dari kulit maupun benda-benda lainnya. Dimana alas kaki bisa digunakan untuk berjalan kaki.

Menurut ijma kaum Muslim boleh mengusap bagian atas sepatu ketika dalam perjalanan. Tidak ada yang melarang ini kecuali golongan Khawarij.

Mengusap sepatu ketika muqim (tidak bepergian) empat imam mazhab selain Maliki membolehkan.
- Hanafi, Syafi'i, dan Hambali; batas waktu boleh mengusap sepatu bagi musafir selama tiga hari tiga malam,  sedang bagi yang mukim sehari semalam.
- Maliki dan qoul qodim Syafi'i ; mengusap sepatu tidak ada batasan waktunya baik yang musafir maupun yang mukim selama si pemakai  belum melepasnya atau tidak berjanabah.

Bagian atasnya saja?
- Hanafi, Syafi'i, dan Maliki; disunnahkan mengusap atas dan bawah sepatu.
- Hambali; disunnahkan mengusap  bagian atasnya saja.
- 4 imam sepakat bahwa sah mengusap atasnya saja, kalau hanya bagian bawah maka tidak sah.
 Cara Mengusap ?
- Hanafi; tidak sah kecuali dengan 3 jari atau lebh.
- Syafi'i; cukup menurut  sebutan mengusap.
- Hambali; jika yang diusap lebih banyak hal tsb sah.
- Maliki; sapuan pada temapat yang diwajibkan yaitu yang menutupi bagian kaki yang harus dibasuh. 
   Maka bila ada sesuatu di bawah kaki yang terlewat, hendaknya sholatnya diulang jika masih ada waktu   
   sholat.
- 4 imam sepakat; menyapu cukup satu kali, apabila salah satu sepatu sudah dilepas maka yang satunya lagi 
   harus dilepas.

Para imam madzhab sepakat bahwa permulaan waktu mengusap sepatu adalah sejak berhadats, bukan sejak mengusapnya. Akan tetapi ada riwayat dari Hambali yang menyatakan bahwa  waktunya adalah sejak mengusapnya. Pendapat ini dipilih oleh al-Mundzir. An-Nawawi berpendapat, Inilah yang paling kuat menururut dalil. Sementara itu Hasan al-Bashri berpendapat, sejak  saat memakainya.

Para imam madzhabjuga sepakat bahwa  apabila waktu mengusapnya telah lewat, maka thoharoh batal, kecuali menurut Maliki yang mengatakan bahwa waktu mengusapnya tidak terbatas.

Jika seseorang mulai mengusap sepatunya pada waktu  mukm, lalu ia bepergian, hendaklah disempurnakan dulu waktu yang dberikan kepada  yang mukim. Demikian menururt tiga mam madzhab. Sementara Hanaf berpendapat; ia menyempurnakan waktu yang diberikan kepada musafir.

Apabila ada lubang kecil pada sepatu di bawah mata kaki tampak kaki sedikit, maka tidak boleh mengusaaap sepatu tsb.demikian pendapat Hambali dan Syafi'i (qoul jadid-nya). Sedangkan Malik berpendapat; boleh, asalkan lubang tu belum membesar. Demikian juga pendapat Syafi'i (qoul qodim).

Dawud berpendpat; boleh mengusap sepaatu yang robek tsb, baik lubangnya besar maupun kecil.

Ats-Tsauri dan lainnya berpendapat; boleh mengusap  sepatu selama sepatu tsb masih memungkinkan dipakai untuk berjalan.

Al-awza'i berpendapat; kita boleh mengusap sepatu (yang berlubang) pada bagian atas dan bagian bawah kaki.

Hanafi berpendapat; jika lubang tersebut sebesar  3 jari, tdak boleh mengusapnya.
Syafi'i;  & Maliki; tidak boleh mengusap kaus kaki.
Hanafi & Hambali; boleh mengusap kaus kaki.

Menurut Hanafi, Maliki, dan  Syafi'; tidak boleh mengusap kedua kaus kaki, kecuali yang terbuat dar kulit. Sedangkan Hambali berpendapat; boleh mengusap keduanya, asalkan tebal serta tidak terlihat (transparan).

Menurut Hanafi dan Syafi'i yang paling kuat; orang yang melepas sepatunya sertelah bersuci dengan mengusapnya, ia harus membasuh kedua kaknya, baik melepasnya untuk waktu lama maupun sebentar. Sementara itu, Hambali  dan Maliki berpendapat; ia membasuh kedua kaknya. Namun jika jika melepasnya sudah lama, ia harus berwudhu lagi. Al-Hasan dan Dawud, 'tidak wajib membasuh kedua kak dan tidak wajib mengulangi wudhunya. Ia boleh mengerjakan sholat sehingga berhadats lagi.


********

-------------------- ALLOHU 'ALAM--------------
----------------------------------- Wassalamu'alaikum wrwb-------------------------------
PANITIA PEMBEBASAN TANAH DAN PEMBANGUNAN 
PONDOK PESANTREN TAKWIENUL UMMAH
MENERIMA & MENGELOLA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH, WAKAF, HIBAH anda
No Rekening: 0050161952 BANK SYARI'AH MANDIRI
CAPEM CIKARANG
a/n YAYASAN TAKWIENUL UMMAH