Kamis, 03 Mei 2012

MENGUSAP SEPATU (KHUF)

 MENGUSAP SEPATU (KHUF)

KAJIAN KITAB FIQIH EMPAT MADZHAB---Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi--- silahkan disimak!
-SEMOGA BERMANFA'AT-
=============================================================
Makna mengusap adalah menjalankan tangan diatas sesuatu dan secara syari`ah maksudnya ialah membasahkan tangan dengan air lalu mengusapkannya ke atas sepatu dalam masa waktu tertentu.

Khuf; Sepatu atau segala jenis alas kaki yang bisa menutupi tapak kaki hingga kedua mata kaki, baik terbuat dari kulit maupun benda-benda lainnya. Dimana alas kaki bisa digunakan untuk berjalan kaki.

Menurut ijma kaum Muslim boleh mengusap bagian atas sepatu ketika dalam perjalanan. Tidak ada yang melarang ini kecuali golongan Khawarij.

Mengusap sepatu ketika muqim (tidak bepergian) empat imam mazhab selain Maliki membolehkan.
- Hanafi, Syafi'i, dan Hambali; batas waktu boleh mengusap sepatu bagi musafir selama tiga hari tiga malam,  sedang bagi yang mukim sehari semalam.
- Maliki dan qoul qodim Syafi'i ; mengusap sepatu tidak ada batasan waktunya baik yang musafir maupun yang mukim selama si pemakai  belum melepasnya atau tidak berjanabah.

Bagian atasnya saja?
- Hanafi, Syafi'i, dan Maliki; disunnahkan mengusap atas dan bawah sepatu.
- Hambali; disunnahkan mengusap  bagian atasnya saja.
- 4 imam sepakat bahwa sah mengusap atasnya saja, kalau hanya bagian bawah maka tidak sah.
 Cara Mengusap ?
- Hanafi; tidak sah kecuali dengan 3 jari atau lebh.
- Syafi'i; cukup menurut  sebutan mengusap.
- Hambali; jika yang diusap lebih banyak hal tsb sah.
- Maliki; sapuan pada temapat yang diwajibkan yaitu yang menutupi bagian kaki yang harus dibasuh. 
   Maka bila ada sesuatu di bawah kaki yang terlewat, hendaknya sholatnya diulang jika masih ada waktu   
   sholat.
- 4 imam sepakat; menyapu cukup satu kali, apabila salah satu sepatu sudah dilepas maka yang satunya lagi 
   harus dilepas.

Para imam madzhab sepakat bahwa permulaan waktu mengusap sepatu adalah sejak berhadats, bukan sejak mengusapnya. Akan tetapi ada riwayat dari Hambali yang menyatakan bahwa  waktunya adalah sejak mengusapnya. Pendapat ini dipilih oleh al-Mundzir. An-Nawawi berpendapat, Inilah yang paling kuat menururut dalil. Sementara itu Hasan al-Bashri berpendapat, sejak  saat memakainya.

Para imam madzhabjuga sepakat bahwa  apabila waktu mengusapnya telah lewat, maka thoharoh batal, kecuali menurut Maliki yang mengatakan bahwa waktu mengusapnya tidak terbatas.

Jika seseorang mulai mengusap sepatunya pada waktu  mukm, lalu ia bepergian, hendaklah disempurnakan dulu waktu yang dberikan kepada  yang mukim. Demikian menururt tiga mam madzhab. Sementara Hanaf berpendapat; ia menyempurnakan waktu yang diberikan kepada musafir.

Apabila ada lubang kecil pada sepatu di bawah mata kaki tampak kaki sedikit, maka tidak boleh mengusaaap sepatu tsb.demikian pendapat Hambali dan Syafi'i (qoul jadid-nya). Sedangkan Malik berpendapat; boleh, asalkan lubang tu belum membesar. Demikian juga pendapat Syafi'i (qoul qodim).

Dawud berpendpat; boleh mengusap sepaatu yang robek tsb, baik lubangnya besar maupun kecil.

Ats-Tsauri dan lainnya berpendapat; boleh mengusap  sepatu selama sepatu tsb masih memungkinkan dipakai untuk berjalan.

Al-awza'i berpendapat; kita boleh mengusap sepatu (yang berlubang) pada bagian atas dan bagian bawah kaki.

Hanafi berpendapat; jika lubang tersebut sebesar  3 jari, tdak boleh mengusapnya.
Syafi'i;  & Maliki; tidak boleh mengusap kaus kaki.
Hanafi & Hambali; boleh mengusap kaus kaki.

Menurut Hanafi, Maliki, dan  Syafi'; tidak boleh mengusap kedua kaus kaki, kecuali yang terbuat dar kulit. Sedangkan Hambali berpendapat; boleh mengusap keduanya, asalkan tebal serta tidak terlihat (transparan).

Menurut Hanafi dan Syafi'i yang paling kuat; orang yang melepas sepatunya sertelah bersuci dengan mengusapnya, ia harus membasuh kedua kaknya, baik melepasnya untuk waktu lama maupun sebentar. Sementara itu, Hambali  dan Maliki berpendapat; ia membasuh kedua kaknya. Namun jika jika melepasnya sudah lama, ia harus berwudhu lagi. Al-Hasan dan Dawud, 'tidak wajib membasuh kedua kak dan tidak wajib mengulangi wudhunya. Ia boleh mengerjakan sholat sehingga berhadats lagi.


********

-------------------- ALLOHU 'ALAM--------------
----------------------------------- Wassalamu'alaikum wrwb-------------------------------
PANITIA PEMBEBASAN TANAH DAN PEMBANGUNAN 
PONDOK PESANTREN TAKWIENUL UMMAH
MENERIMA & MENGELOLA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH, WAKAF, HIBAH anda
No Rekening: 0050161952 BANK SYARI'AH MANDIRI
CAPEM CIKARANG
a/n YAYASAN TAKWIENUL UMMAH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar