Selasa, 10 April 2012

Thoharoh

THAHAROH

KAJIAN KITAB FIQIH EMPAT MADZHAB---Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi--- silahkan disimak!
-SEMOGA BERMANFA'AT-

Shalat tidak sah dikerjakan kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Demikian menurut ijma. Para ulama sepakat tentang wajibnya bersuci dengan air jika air itu ada dan dapat digunakan, serta tidak ada keperluan lain---yang lebih mendesak, seperti minum. Sementara itu, wajib bertayamum denga tanah (debu) jika tidak ada air.
Para fuqoha di kota-kota besar---seperti Kuffah dan Basrah---telah sepakat bahwa air laut, baik yang tawar maupun yang asin, adalah suci dan menyucikan, seperti air-air yang lain. Namun, terdapat beberapa ulama melarang wudhu dengan air laut. Ada juga sekelompok ahli fiqih yang membolehkan ketika dalam keadaan darurat saja. Sementara itu, ada ahli fiqih lain yang membolehkan bertayamum walaupun ada air laut untuk berwudhu.
Para Ulama sepakat bahwa bersuci tidak sah kecuali dengan air. Diriwayatkan dari Ibn Abi Laila dan al-'Ashim tentang bolehnya bersuci dengan menggunakan cairan yang lain.

Maliki, Syafi'i, dan Hambali: Najis tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air. Hanafi: Najis dapat dihilangkan dengan segala cairan yang suci.
Pendapat paling shahih dari Syafi'i: Air panas karena terkena sinar matahari hukumnya adalah makruh. Sementara itu, pendapat yang dipilih oleh para pengikutnya yang kemudian adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. 
Demikian juga menurut tiga imam yang lain---yaitu Hanafi, Maliki, dan Hambali.

Air yang dimasak hukumnya tidak makruh, demikian menurut kesepakatan para ulama. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa ia memakruhkannya. Sementara itu, Hambali memakruhkannya jika dipanaskan dengan api.
Air bekas bersuci (musta'mal) hukumnya adalah suci, tetapi tidak menyucikan. Demikianlah pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Hanafi, yang paling shahih dalam mazhab Syafi'i, dan mazhab Hanbali. Maliki; Air musta'mal dapat menyucikan. sementara itu, menurut sebagian riwayat dari Hanafi: Air musta'mal adalah najis. Demikian juga, menurut Abu Yusuf.
Air yang berubah karena bercampur dengan ja'faran atau benda-benda suci lain yang sejenis dan perubahannya sangat jelas, menurut Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: Air tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bersuci. Hanafi dan pengikutnya: Boleh bersuci dengan air tersebut. Mereka berpendapat bahwa berubahnya air oleh sesuatu yang suci tidaklah menghilangkan sifat menyucikan selama unsur-unsur airnya tidak hilang.
Air yang berubah karena terlalu lama disimpan atau tidak digunakan hukumnya adalah suci. Hal in berdasarkan kesepakatan para Ulama. diriwayatkan dari Ibn Sirin, bahwa air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Mandi dan wudhu dengan air Zamzam, menurut Hanbali hukumnya adalah makruh. 
Hal itu demi memelihara kemuliaannya.
Api dan matahari tidak dapat menghilangkan najis. 
Namun, Hanafi berpendapat: api dan matahari dapat menghilangkan najis. 
Menurutnya jika ada kulit bangkai menjadi kering oleh sinar matahari, maka hukumnya suci meskipun tidak disamak. Demikian pula jika di atas tanah terdapat najis, kemudian kering oleh sinar matahari, maka tempat itu menjadi suci dan dapat dipergunakan untuk shalat. Namun tempat itu tidak dapat dipergunakan untuk bertayamum. 
Hanafi; api dapat menghilangkan najis.
Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya: Apabila air tenang kurang dari dua qullah, ia akan menjadi jika terkena benda najis walaupunsifat-sifatnya tidak berubah. 
Maliki dan Hanbali dalam riwayat yang lain: Air tersebut suci selama sifat-sifatnya tidak berubah.
Adapun jika air lebih dari dua qullah, yaitu 500 rith! Baghdad atau 180 rith Damaskus, atau dalam volume 4 x 4 x 4 hasta, tidaklah menjadi najis ---jika terkena benda najis---kecuali jika sifat-sifatnya berubah. Demikian, pendapat Syafi'i dan Hanbali.

Maliki: Air yang berada di sebuah tempat dengan ukuran tersebut tidak najis jika terkena benda najis. Namun jika warna, rasa, atau baunya berubah maka hukumnya adalah najis, baik air itu sedikit maupun banyak.
Hanafi: Campurannya harus diperhatikan. Jika air itu bercampur dengan benda najis maka hukumnya adalah najis, kecuali jika air tersebut banyak. Air tersebut dikatakan banyak (ma’ katsir) apabila digerakan salah satu tepinya maka tepi lainnya tidak bergerak. Dalam keadaan demikian, hukumnya tidak najis---jika air tersebut terkena benda najis.
Hanafi, Hanbali, dan qoul jadid Syafi’i---yang menjadi pendapat paling kuat di dalam mazhab Syafi’i: Air yang mengalir hukumnya sama dengan air yang tenang. 
Maliki: Air yang mengalir itu tidak menjadi najis---jika terkena benda najis---kecuali jika air tersebut berubah, ia air yang sedikit maupun banyak. Seperti itu pula qoul qodim Syafi’i dan yang dipilih oleh sekelompok sehabatnya, seperti al-Baghawi, Imam al-Haramain, dan al-Ghazali. Imam an-Nawawi, di dalam Syarh al-Mahadzdzib, mengatakan bahwa inilah pendapat yang kuat.
Para Ulama: Penggunaan perkakas yang terbuat dari emas untuk makan, minum, dan berwudhu, baik oleh laki-laki maupun perempuan, adalah haram. Syafi’i berpendapat sebaliknya. Sementara itu, Dawud berpendapat hal itu haram jika digunakan untuk minum. Pendapat Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang mengharamkannya lebih kuat daripada pendapat Syafi’i.
Para Ulama: Menggunakan saluran air yang terbuat dari emas adalah haram. Adapun, menggunakan saluran air yang terbuat dari perak adalah haram menurut Maliki, Syafi’i, dan Hanbali jika alirannya besar dan untuk hiasan. Hanafi: Menggunakan saluran air dari perak tidak haram.
Bersiwak adalah sunnah menurut kesepakatan para ulama. Sedangkan Dawud berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib. Sementara itu, Ishaq berpendapat bahwa apabila bersiwak itu ditinggalkan dengan sengaja maka shalatnya batal.
 Apakah bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya adalah makruh? Hanafi dan Maliki: Hal itu tidak makruh. Syafi’i: Hali itu makruh. Dari Hambali diriwayatkan dua riwayat yang mengatakan bahwa hal itu tidak makruh.
----------------------------------- ALLOHU 'ALAM-----------------------------------------
----------------------------------- Wassalamu'alaikum wrwb-------------------------------------------

Salurkan Donaasi anda ke:
 No Rekening 0050161952 Bank Syariah Mandiri
a/n YAYASAN TAKWIENUL UMMAH
(PAUD, TK, TPQ, SMP, PKBM (PAKET A,B,C)---GRATIS
(MAJELIS TA'LIM, MASJID) 
INSYA ALLOH
PANTI DAN PONDOK PESANTREN
MOHON DO'A & DUKUNGAN KAUM MUSLIMIN 
 

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum, w...w..

    Selamat Pak Inun atas peluncuran Blog Takwienul Ummah. Semoga bisa menjadi sarana pendidikan dan media dakwah media yang bermanfaat. amiin . . .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salamwrwb...Terima kasih...mohon do'a dan dukungan selalu !

      Hapus