Jumat, 27 April 2012

TAYAMUM

KAJIAN KITAB FIQIH EMPAT MADZHAB---Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi--- silahkan disimak!
-SEMOGA BERMANFA'AT-
======================================================
http://www.youtube.com/watch?v=ocd0u3EG8f0
Para Imam Mazhab sepakat bahwa tayamum adalah dengan tanah yang suci, ketika tidak ada air atau  ada air, tetapi takut menggunakannya. 

Namun, mereka berbeda pendapat tentang hakikat ash-sha’id. 
  • Syafi’i dan Hambali; ash-sh’id adalah at-turab atau tanah. Oleh karena itu, tidak boleh tayamum kecuali dengan air yang suci atau dengan pasir berdebu.  
  • Hanafi dan Maliki ash-sha’id adalah al-ardh atau tanah. Oleh karena itu, boleh bertayamum dengan tanah dan segala macam bagiannya, walaupun dengan batu yang tidak bertanah dan pasir yang tidak berdebu.  
  • Maliki menambahkan; boleh bertanyamum dengan apa saja yang berkaitan dengan bumi, seperti tumbuh-tumbuhan.
Syarat tawamum harus  mencari air ?
  • Syafi'i dan Maliki; mencari air terlebih dahulu merupakan syarat dibolehkan bertayamum. 
  • Hanafi; mencari air tidak disyaratkan. 
  • Hambali; wajib mencari air.
Para imam madzhab sepakat bahwa orang junub boleh bertayamum seperti orang yang berhadats kecil. Musafir yang memiliki air sedikit dan takut kehausan boleh menyimpan air tersebut untuk minum, lalu ia bertayamum.
Sampai mana mengusap tangan dalam tayamum ?
  • Hanafi dan qoul jadid syafi'i; mengusap kedua tangan dalam tayamum adalah sampai siku. 
  • Malik dan Hambali; mengusap sampai ke siku adalah mustahab (sunnah), sedangkan sampai ke pergelangan tangan adalah wajib. 
  • diriwayatkan dari az-Zuhri, mengusap tangan samapai ke ketiak.
4 imam sepakat bahwa seseorang  yang berhadats bertanyamum, lalu mendapatkan air sebelum sholat, maka tayamumnya batal dan bersegera bersuci dengan air tsb.
ada perbedaan; 
kalo sudah/sedang  menunaikan sholat ?
  • Syafi'i; jika sholat itu termasuk sholat yang dpat gugur kewajibannya karena tayamum, seperti sholatnya para musafir, maka solatnya tidak batal. ia boleh meneruskan sholatnya, tetapi menghentikan sholat kemudian berwudhu untuk sholat adalah lebih baik. 
  • Malik; ia boleh meneruskan sholatnya, tidak perlu digugurkan, dan sah sholatnya. 
  • Hanafi; tayamumnya batal dan wajib keluar dari sholat untuk berwudhu, kecuali kalau sholat tsb adalah sholat hari raya dan sholat jenazah. 
  •  Hambali; tayamumnya batal secara mutlak.
4 imam sepakat bahwa bila seseorang melihat air setelah usai sholat maka tidak wajib mengulang sholatnya kendati waktu masih ada.

Tayamum dapat menghilangkan hadats ?
  • Syafi'i, Maliki, Hambali; tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, melainkan hanya sekedar pengganti wudhu karena ketiadaan air. 
  • Hanafi; Tayamum dapat menghilangkan hadats.
  • Dawud; tayamum dapat menghilangkan hadats (pendapat ini lemah,sebab bila dapat menghilangkan hadats mengapa batal saat ada air).
Tayamum dapat digunakan dua sholat ?
  • Syafi'i, Maliki, Hambali; tidak boleh mengerjakan sholat dengan satu tayamum baik org mukim maupun musafir.
  • Hanafi; tayamum seperti wudhu dapat digunakan untuk beberapa sholat hingga diperoleh air. demikian juga pendapat ats-Tsauri dan al-Hasan.
Para imam madzhab sepakat bahwa niat merupakan syarat sah tayamum. 
Ijma; org yg bertayamum boleh mengimami org yg berwudhu & org yg bertayamum.

Bertayamum sebelum masuk sholat ?
Syafi'i, Maliki, Hambali; tidak boleh.
Hanafi; boleh.
Mereka berbeda pendapat tentang seseorang  yang tidak dalam perjalanan kesulitan memperoleh air. sementara itu, ia khawatir waktu sholat akan habis  bila mengambil air yang letaknya amat jauh. 
  • Syafi'i; hendaknya ia bertayamum kemudian sholat, setelah mendapatkan air ia harus mengulang sholatnya.
  • Maliki; hendaknya ia bertayamum kemudian sholat, setelah mendapatkan air ia tidak mengulang sholatnya.
  • Hanafi; hendaknya ia menunda sholatnya hingga memperoleh air, lslu mengerjakan sholat yg ditinggalnya itu. 
Barang siapa merasa khawatir akan mati jika menggunakan air maka boleh bertayamum. . dalam hal ini tidak ada perbedaan antara Ulama. akan tetapi, jika ia takut bertambah parah sakitnya, bertambah lama akan sembuhnya, tau takut menimbulkan sakt baru, tetapi tidak khawatir mati, maka menurut Hanafi, Syafi'i dan Hambali, ia boleh bertayamum tanpa harus mengulang sholatnya.
Atha dan al-Hasan; org sakit tidak boleh tayamum, kecuali tidak ada air sama sekali.


Barang siapa yang mendapatkan air sedikit, tidak cukup utuk sekali berwudhu, maka menurut pendapat terkuat Syafi'i, ia boleh menggunakan air yang ada sebelum bertayamum. Hambali; dibasuh bagian-bagian yang dapat dibasuh dengan air itu, sedangkan anggota lainnya ditayamumi. sementara itu, imam lainnya berpendapat bahwa tidak wajib menggunakan air itu dan boleh bertayamum.

Orang yang sebagian anggota badannya terluka atau terputus lalu diperban dan takut bertambah parah jika melepas perbannya;
  • Syafi'i; hendaknya ia engusap kain perbannya selain bertayamum.
  • Hanafi dan Maliki; apabila sebagian tubuhnya sehat dan sebagianna terluka maka gugurlah hukum luka.  Namun lebih disukai jika ia mengusap lukanya dengan air. akan tetapi, jika bagian yang terluka lebih besar daripad bagian yang sehat hendaklah ia bertayamum dan gugur kewajiban membasuh anggota yang terluka.
  • Hambali; bagian yang sehat dibasuh dan bagian yang sakit ditayamumi.
 Apabila seseorang mengusap perban, lalu ia sholat, maka ia tidak dituntut untuk mengulang sholatnya. Namun Syafi'i berpendapat sebaliknya jika perban itu dibalutkan dalam keadaan berhadats dan sukar dicabut. 

Maliki dan Hambali; orang yang mendapat tahanan kota dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana, maka jika ia tidak mendapatkan air, ia boleh bertayamum dan sholat tanpa harus mengulang solatnya. Dari Hanafi terdapat dua riwayat, salah satu mengatakan bahwa tidak perlu mengulang sholat hingga ia dibebaskan dari tahanan atau mendapatkan air. Sedangkan pendapat kedua dari Hanafi mengatakan bahwa ia harus sholat dan mengulang sholatnya, Demikian juga pendapat Syafi'i.

Orang yang lupa bahwa di kendaraannya ada air, lalu ia bertayamum lalu mengerjakan sholat, kemudian ia menemukan air itu, maka ia harus mengulang sholatnya. demikian pendapat Syafi'i dalam qoul jadidnya. Maliki dalam sebagian riwayatnya mengatakan bahwa ia tidak perlu mengulang sholatnya, tetapi hal itu lebih baik. Sedangkan Hanafi dan Hambali berpendapat; ia tidak wajib mengulang sholatnya. Seperti itu pula qoul qodim Syafi'i.

Barang siapa yang tidak mendapatkan air dan tidak mendapatkan tanah, sdangkan waktu sholat telah tiba, menururt Hanafi dan qoul qodim Syafi'i, ia tidak perlu sholat sebelum mendapatkan air atau tanah.

Dari Malik terdapat juga riwayat. Pertama, seperti pendapat Hanafi. Kedua,mengerjakan sholat menurut keadaannya dan mengulangnya jika ditemukan air. Hal tersebut sesuai dengan qoul jadid Syafi'i dan salah satu riwayat dari Hambali. ketiga, pendapat paling shohih, harus sholat dan tidak perlu mengulangnya. Seperti ini pula riwayat kedua Hambali.

Jika pada badn seseorang terapat najis, tetapi ia tidak mempunyai sesuatu untuk menghilangkannya, sementara ia sendiri dalam keadaan suci,menurut Hambali, ia bertayamum untuk najis sebagaimana tayamum untuk hadats dan tidak perlu mengulang sholatnya setelah memperoleh air. Sementara Hanafi, Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa ia tidak perlu bertayamum untuk najis.

Selain itu, dalam riwayat lain Hanafi berpendapat bahwa ia tidak perlu sholat hingga mendapatkan air untuk menghilangkan  najisnya. Sedangkan Syafi'i berpendapat bahwa ia boleh sholat dan harus mengulangnya setelah memperoleh air.

4 imam madzhab berbeda pendapat tentang kadar yang memadai  dalam mengusap anggota tayamum.
  • Hanafi dan qoul qodim Syafi'i; dalam riwayat yang masyhur berpendapat; dua tepukan; satu  untuk wajah dan satu lagi untuk kedua tangan dan siku.Dalam qoul jadid Syafi'i, Syaikh Abu Hamid al-Asfarayini berpendapat; dengan dua kali tepukan atau beberapa kali tepukan.
  • Maliki dan Hambali; sukup sekali tepukan untuk mengusap muka dan dua telapak tangan, yaitu bagian dalam jari-jarinya untuk wajah dan bagian telapak tangan untuk mengusap kedua tangan.

******

-------------------- ALLOHU 'ALAM--------------
----------------------------------- Wassalamu'alaikum wrwb-------------------------------
PANITIA PEMBEBASAN TANAH DAN PEMBANGUNAN 
PONDOK PESANTREN TAKWIENUL UMMAH
MENERIMA & MENGELOLA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH, WAKAF, HIBAH anda
No Rekening: 0050161952 BANK SYARI'AH MANDIRI
CAPEM CIKARANG
a/n YAYASAN TAKWIENUL UMMAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar