Senin, 23 April 2012

MANDI WAJIB

KAJIAN KITAB FIQIH EMPAT MADZHAB---Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi--- silahkan disimak!
-SEMOGA BERMANFA'AT-
==============================================================
Empat imam madzhab sepakat bahwa apabila seorang laki-laki telah bersetubuh dengan seorang perempuan dan bertemu kedua kelaminnya, meskipun tidak keluar sperma, mereka wajib mandi.

Syafi'i, Maliki, dan Hambali; tidak ada perbedaan antara kelamin manusia dengan kelamin binatang.
Hanafi ; tidak wajib mandi karena sseorang menyetubuhi binatang kecuali keluar sperma.

Syafi'i; keluar sperma mewajibkan mandi, meskipun tidak disertai rasa nikmat.
Hanafi dan Maliki; jika keluarnya tidak disertai rasa nikmat maka tidak wajib mandi.

Seseorang telah mandi wajib, lalu keluar sperma ?
Hanafi dan Hambali; jika keluarnya sesudah kencing maka tidak wajib mandi, bila sebelum kencing maka wajib mandi.
Syafi'i; wajib mandi secara mutlak.
Maliki; tidak wajib mandi sama sekali.

Apabila keluar sperma dengan terpancar?
Syafi'i; terpancar atau tidak wajib mandi.
Hanafi, Hambali, dan Maliki; jika keluarnya tidak terpancar maka tidak wajib mandi.

Melamun/Menghayal ?
Syafi'i, Hanafi, dan Maliki; tidak wajib mandi kecuali keluar sperma dari dzakar.
Hambali; jika seorang menghayal/melamun, lalu ia merasa keluar sperma dari tulang punggung ke batang dzakarnya, meskipun tidak keluar sperma ia tetap wajib mandi.

Kafir masuk Islam ?
Malik dan Hambali; wajib mandi.
Syafi'i dan Hanafi; sunnah mandi.

Menggosok badan saat mandi wajib ?
Malik; hal tsb wajib.
Syafi'i dan Hanafi; itu adalah sunnah.

Boleh berwudhu dan mandi wajib dengan sisa air orang junub dan haid ?
Hambali; Tidak boleh seorang laki-laki berwudhu dari sisa air wudhu perempuan kecuali ia menyaksikan perempuan tersebut berwudhu dengan air itu. Namun perempuan boleh berwudhu dari sisa air wudhu laki-laki/perempuan.
Maliki, Syafi'i dan Hanafi; Boleh.


Ijma ulama; bila wanita haid dalam keadaan junub, lalu ia bersuci, cukup mandi sekali untuk haid dan janabahnya.

4 imam ; bahwa org junub dilarang menyentuh dan membawa mushaf (al-Qur'an).

Orang junub membaca al-Qur'an ?

Syafi'i dan Hambali; dilarang membaca al-Qur'an sdikit maupun banyak.
Hanafi; boleh kalo cuma sebagian.
Maliki; boleh kalo cuma satu atau dua ayat.



-------------------- ALLOHU 'ALAM--------------
----------------------------------- Wassalamu'alaikum wrwb-------------------------------
PANITIA PEMBEBASAN TANAH DAN PEMBANGUNAN 
PONDOK PESANTREN TAKWIENUL UMMAH
MENERIMA & MENGELOLA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH, WAKAF, HIBAH anda
No Rekening: 0050161952 BANK SYARI'AH MANDIRI
a/n YAYASAN TAKWIENUL UMMAH

2 komentar: