Sabtu, 21 April 2012

WUDHU

WUDHU
KAJIAN KITAB FIQIH EMPAT MADZHAB---Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi--- silahkan disimak!
-SEMOGA BERMANFA'AT-
============================================================= 
 http://www.youtube.com/watch?v=ocd0u3EG8f0 (silahkan copy dan unduh di youtube)
Menurut ijma': Niat adalah wajib dalam thaharah, seperti dalam mandi wajib, wudhu, dan tayamum. oleh karena itu, thaharah harus dengan niat. Namun, Hanafi berpendapat: Mandi wajib dan wudhu tidak perlu dengan niat. Tetapi, tayamum harus dengan niat.

Niat adalah di dalam hati. Agar lebih sempurna  nat di dalam hati dibarengi dengan pelafalan dengan lisan. akan tetapi, Maliki berpendapat; Melafalkan niat adalah makruh.

Para Ulama sepakat bahwa niat di dalam hati sudah memadai, tetapi dengan lisan saja tidak cukup.

Tiga imam madzhab; Membaca basmalah ketika berwudhu adalah sunnah, bukan wajib. Hambali---dalam riwayat shahih: Membaca basmalah ketika berwudhu adalah wajib.

Dawud berpendapat: Wudhu tanpa membaca basmalah tidak sempurna, baik meninggalkannya karena lupa maupun sengaja.

Ishaq bin Rahawaih berpendapat;  jika berwudhu tanpa membaca basmalah karena lupa maka wudhunya sah, tetapi jika sengaja maka tidak sah.

Para ulama sepakat bahwa membasuh kdua telapak tangan sebelum berwudhu adalah sunnah, bukan wajib. Hambali; hal itu adalah wajib jika berwudhu sesudah bangun tidur malam, bukan tidur siang.

Sebagian dari kelompok Azh-Zhahiriyah mengatakan; hal itu wajib scara mutlak, bukan karena najis, tetapi semata-mata sebagai ibadah.

Jika seseorang memasukan tangannya ke dalam bejana sebelum dibasuh, hal itu tidaklah merusak kesucian air, kecuali menurut Hasan al-Bashri.

Maliki dan Syafi'i; berkumur dan menghirup air ke dalam hidung adalah sunnah di saat wudhu dan mandi. Hambali; hal itu adalah wajib.

Para imam madzhab sepakat bahwa menyela-nyela janggut yang tebal ketika wudhu adalah sunnah.

Tiga imam madzhab; batas wajah adalah antara tempat tumbuhnya rambut pada umumnya hingga dagu, dan dari telinga yang satu hingga telinga yang lain. Maliki; bagian antara janggut dan telinga tidak termasuk bagian wajah sehingga tidak wajib dibasuh saat berwudhu.

Para ulama sepakat bahwa dua siku termasuk ke dalam bagian tangan yang harus dibasuh saat berwudhu.

Zufar berpendapat; tidak termasuk.

Syafi'i; mengusap kepala di dalam wudhu cukuplah sekedar menyapu dan tidak ditentukan bagian kepala yang disapukan. Maliki dan Hambali; wajib mengusap seluruh kepala. hanafi; cukup mengusap 1/4 bagian kepala dengan tiga jari. jika diusap dengan dua jari, meskipun terusap seluruh bagiannya, tidak sah.

Hanafi, Maliki, dan Syafi'i; mengusap serban tanpa mengenai kepala tanpa uzur tidak diperbolehkan. Hambali; boleh, dengan syarat di bawah talinya ada sesuatu dan memakainya dalam keadaan suci. jika di atas kepalanya terdapat penutup maka mengusapnya tidak sah.

Hanafi, Maliki, dan Hambali; disunnahkan menyapu kepala dengan sekali sapu, Syafi'i; tiga kali sapuan.

Hanafi, Maliki, dan Hambali; kedua telinga termasuk bagian kepala. oleh karena disunnahkan mengusap keduanya ketika mengusap kepala. syafi'i; menyapu kedua telinga adalah sunnah. mengusapnya dengan air yang baru, yaitu sesudah mengusap kepala, bukan air sisa mengusap kepala.

Az-Zuhri berpendapat, "kedua telinga adalah termasuk bagian wajah yang harus dibasuh  bagian luar dan dalamnya ketika membasuh muka."

Asy-Sya'bi dan sekelompok ulama mengatakan, "Bagian yang menghadap ke depan termasuk bagian muka sehingga harus dibasuh ketika membasuh wajah. sementara itu, bagian yang menghadap kebelakang termasuk kepala sehingga harus diusap ketia mengusap kepala."

Menurut ijma; tidak ah mengusap kedua telinga saja tanpa mengusap kepala.

Apakah menguap telinga itu disunnahkan berulang-ulang?
Hanafi, Maliki, dan Hambali; sunnah mengusapnya sekali saja.
Syafi'i; disunnahkan menguap telinga tiga kali. pendapat ini sesuai dengan salah satu riwayat dari Hambali.

Hanafi; mengusap leher termasuk sunnah wudhu. Maliki dan Syafi'i; tidak disunnahkan. Sebagian ulama pengikut Syafi'i dan salah satu pendapat Hambali; hal itu sunnah..

Para imam madzhab; membasuh kedua kaki dalam wudhu bagi orang yang mampu mengerjakannya adalah wajib.

Hambali; al-Auza'i, ats-Tsauri dan Ibnu Jarir; boleh mengusap kedua kaki. Boleh juga memilih membasuh dan mengusap seluruh kaki.

Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra., "yang difardhukan atas keduanya adalah mengusap."

Hanafi dan Maliki; Tartib di dalam wudhu tidak wajib.
Syafi'i dan Hambali; Wajib Tartib.

Hanafi dan Syafi'i; muwalat (berturut-turut tanpa menyelingi dengan perbuatan lain) dalam wudhu adalah sunnah.
Maliki dan Hambali; muwalat Wajib.

Empat imam madzhab sepakat bahwa mengeringkan anggota wudhu tidak disunnahkan dan tidak dimakruhkan.


Empat imam madzhab sepakat bahwa satu wudhu dapat dipergunakan  untuk beberapa shalat.

n-Nakha'i berpendapat; tidak boleh shalat lebih dari lima shalat dengan satu wudhu.

'Ubaid bin Umar berpendapat; satu wudhu adalah wajib untuk satu shalat, berdasarkan lahiriah ayat.


-------------------- ALLOHU 'ALAM--------------
----------------------------------- Wassalamu'alaikum wrwb-------------------------------
PANITIA PEMBEBASAN TANAH DAN PEMBANGUNAN 
PONDOK PESANTREN TAKWIENUL UMMAH
MENERIMA & MENGELOLA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH, WAKAF, HIBAH anda
No Rekening: 0050161952 BANK SYARI'AH MANDIRI
a/n YAYASAN TAKWIENUL UMMAH

SALURKAN DONASI ANDA
MELALUI
REKENING SMP TAKWIENUL UMMAH
0017428179100 BANK JABAR BANTEN (BJB)
UNIT BABELAN BEKASI
A/N SMP TAKWIENUL UMMAH







Tidak ada komentar:

Posting Komentar